Senin, 18 April 2011

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan (KLKP)

KLIRING

Kliring adalah proses perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia. (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan) Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya. (The New Grolier Webmaster International Dictionary of The English Lnguage)

Pelaku Kliring

1. Pembayar (remitter),

2. Bank Umum

· Bank Pengirim (remitting bank)

· Bank Pembayar (paying bank)

3. Penerima (payee)

Warkat Kliring

Permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui LLP (Lalu Lintas Pembayaran).

1. Cek (cheque).

2. Nota Kredit.

3. Nota Debet.

4. Bilyet Giro.

5. Surat Bukti Transfer.

6. Wesel.

Pelaksanaan Kliring

Kliring I:

Pertukaran warkat kliring antar bank

Kliring II:

Penyerahan warkat yang ditolak

Tujuan Utama Kliring

1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayran giral antar bank di seluruh Indonesia.

2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.

3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar