Senin, 18 April 2011

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan (KLKP)

Kredit Usaha Kecil (KUK)

Kedit Usaha Kecil adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

Jenis-jenis Kredit Usaha Kecil

· KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

· KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

· KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

· KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :

· Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.

· Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar.

· Milik WNI.

· Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.

· Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

· Share dana sendiri minimal 20%.

www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article... - Tembolok - Mirip



Tidak ada komentar:

Posting Komentar