HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Semakin maraknya kasus demonstrasi yang menuntut hak-hak mereka sebagai warga Negara. Tetapi terkadang mereka lupa apakah mereka sudah menjalani semua kewajiban mereka sebagai warga Negara sesuai UUD RI???? Sehingga mereka terkadang tidak menyadari sebenarnya apa sih hak dan kewajiban warga Negara Republik Indonesia yang sudah di atur dalam UUD.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan selalu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban berasal dari kata wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan selalu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditentukan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (penjelasan UUD 1945 pasal 26). Warga Negara bisa juga disebut sebagai anggota sebuah Negara.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Bab X pasal 26, 27, 28 & 30 tentang warga Negara
· Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
· Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
· Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar