Senin, 18 April 2011

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan (KLKP)

Jasa-jasa Bank

· TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditunjukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1. Transfer Keluar

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa stop payment kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. Transfer Masuk

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi pembatalan, pertama tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

· INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Warkat Inkaso

1. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran

Yaitu warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.

2. Warkat Inkaso Dengan Lampiran

Yaitu warkat warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen dokumen penting.

Jenis Inkaso

1. Inkaso Keluar

Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

2. Inkaso Masuk

Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

· BANK GARANSI

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1. Bank Garansi Pembelian

Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau

Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.

3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk

Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.

4. Bank Garansi Tender

Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.

5. Bank Garansi Pelaksanaan

Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

6. Bank Garansi Uang Muka

Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

7. Bank Garansi Pemeliharaan

Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.

Sedangkan manfaatnya antara lain:

1. Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komisi) yang merupakan fee based income bagi bank.

2. Pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank.

3. Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

· LETTER OF CREDIT

Surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, merupakan penangguhan pembayaran pembelianoleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

1. Ruang Lingkup Transaksi

· LC Impor.

· LC Dalam Negeri.

2. Saat Penyelesaian

· Sight LC.

· Usance LC.

3. Pembatalan

· Revocable LC.

· Irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak

· Transferable LC.

· Untransferable LC.

5. Pihak Advising Bank

· General/Negotiating/Non-Restricted LC.

· Restricted/Straight LC.

6. Cara Pembayaran Kepada Beneficiary

· Standby LC.

· Red-Clause LC.

· Clean LC.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.

2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah lebih loyal kepada bank.

· WALIAMANAT

· KLIRING

Kliring adalah proses perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia. (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan) Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya. (The New Grolier Webmaster International Dictionary of The English Lnguage)

Pelaku Kliring

1. Pembayar (remitter),

2. Bank Umum

· Bank Pengirim (remitting bank)

· Bank Pembayar (paying bank)

3. Penerima (payee)

Warkat Kliring

Permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui LLP (Lalu Lintas Pembayaran).

1. Cek (cheque).

2. Nota Kredit.

3. Nota Debet.

4. Bilyet Giro.

5. Surat Bukti Transfer.

6. Wesel.

Pelaksanaan Kliring

Kliring I:

Pertukaran warkat kliring antar bank

Kliring II:

Penyerahan warkat yang ditolak

Tujuan Utama Kliring

1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayran giral antar bank di seluruh Indonesia.

2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.

3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1.pdf

sentot.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/2646/KLIRING.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar