Rabu, 02 Juni 2010

LINGKUNGAN RUMAHKU

LINGKUNGAN RUMAHKU

Saya bertempat tinggal dikawasan yang bisa dibilang keadaannya cukup nyaman. Disekelilingnya terdapat pohon-pohon, taman, gapura dan rumah-rumah yang kokoh. Disebelah kiri, kanan, dan depan rumah saya dipenuhi oleh rumah-rumah yang tertata dengan rapi. Karena saya bertempat tinggal di kawasan perumahan, jadi saya mempunyai banyak tetangga disekitar rumah saya. Tiap harinya pada saat pagi hari, banyak terdapat orang-orang yang membersihkan halaman rumahnya, menyuci kendaraannya, menyapu jalan, aktivitas lainnya, dan termasuk aktivitas di dalam rumah saya sendiri. Keadaan lingkungan di rumah saya cukup kondusif dan hubungan antara satu keluarga dengan keluarga lainnya cukup terjaga harmonis. Tetangga satu sama lain saling menolong, saling bergotong-royong, saling menjalin silahturahmi, saling menjaga kerukunan, menghindari konflik, dan masih banyak lagi hubungan yang positif diterapkan dalam hubungan bertetangga. Karena dalam kerukunan yang terjaga baik, secara langsung saya maupun tetangga saya lainnya merasa nyaman untuk tinggal di lingkungan tersebut. Kami semua sudah ckup lama hidup bertetangga, hampir semua tetangga sepanjang gang rumah saya tinggal di daerah ini pada tahun yang sama.
Tentunya sudah banyak sekali kejadian-kejadian yang kami lalui bersama-sama, baik suka maupun duka. Ketika salah satu tetangga akan mengadakan hajatan sunatan, pernikahan ataupun pengajian maka para tetangga akan dengan senang hati akan membantu, baik materi maupun tenaga. Namun ada pula kejadian yang sempat membuat tegang kami semua, seperti kehilangan kendaraan, perilaku remaja-remaja yang menyimpang, sedikit keributan antar anak-anak kecil, dan terbakarnya sebuah rumah akibat konseleting listrik. Dengan semua kejadian-kejadian tersebut menjadi pelajaran buat semua warga yang tinggal di daerah tempat tinggal saya. setelah berbagai peristiwa tersebut maka semakin diperketat keamanan di sekitar tempat tinggal saya dengan diadakannya penjagaan 24 jam yang ditujukan untuk keamanan, ketertiban, dan ketentraman didalam lingkungan tempat tinggal saya.

Minggu, 09 Mei 2010

PERAN WARGA NEGARA


Dengan sebelumnya telah mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui peran warga negara itu sendiri antara lain :

1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.

2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.

5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa.

7. Menciptakan kerukunan umat beragama.

8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

10. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dan lain-lain).

11. Memperyahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA


Hak dan kewajiban harus lah seimbang. Sering kali orang terlalu sibuk menuntut hal-hal yang menurut mereka adalah hak mereka sebagai warga negara dan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban warga negara, antara lain:

1. Melaksanakan aturan hukum

2. Menghargai orang lain

3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat

4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya

5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional

6. Membayar pajak

7. Menjadi saksi pengadilan

8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain

Tanggung Jawab Warga Negara

1. Mewujudkan kepentingan nasional

2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa

3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan

4. Memelihara dan memperbaiki domokrasi

HAK WARGA NEGARA

Terkadang banyak orang yang menuntut hak mereka meskipun terkadang mengabaikan hak orang lain yang sama-sama sebagai warga negara yang terwujud dengan masih banyaknya diskriminasasi, keadilan yang tidak merata, kekerasan termasuk KDRT, pendidikan, pekerjaan, mengeluarkan pendapat dan masih banyak lagi. Adapun hak asasi manusia dan warga negara telah diatur dan dituliskan dalam UUD 1945 yang mencakup:

1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)

2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayai 1)

3. Hak atas dasar persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)

6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)

7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)

8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)

9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)

10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)

11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)

12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)

13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)

14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)

15. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

16. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)

17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)

18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)

19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)

20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)

21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 ayat 2)

22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)

23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)

24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)

25. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)

26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)

28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 ayat 2)

29. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)

30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan meupun tulisan (pasal 28)

31. Hak kebebasan beragama (paal 29)

32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

Rabu, 21 April 2010

Rabu, 10 Maret 2010

Demokrasi di Indonesia

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

4 Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR, dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam Pemilu.

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.

1. Pertama adalah Demokrasi Liberal dimasa kemerdekaan Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia.

2. Kedua adalah Demokrasi Terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan.

3. Ketiga adalah Demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto,

4. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.

Terdapat 2 Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

1. Pemerintahan Monarki

1) Monarki mutlak, dimana raja bersikap otoriter dan sebagai penentu kebijaksanaan.

2) Monarki konstitusional, dimana raja tidak bersikap otoriter dan diatur oleh undang-undang.

3) Monarki parlementer, dimana raja tidak otoriter dan masih ada parlementer.

2. Pemerintahan Republik

Republik berasal dari bahas latin. Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Jadi menurut bahasa, republik adalah pemerintahan untuk rakyat.

Namun republika berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Tetapi tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perlakuan secara demokratis. Banyak negara yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semua sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kekuasaan eksekutif. Dari segi mana yang lebih demokratik memang tidak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presiden memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Misalnya, Amerika serikat yang dianggap sebagai simbol demokrasi.

Rabu, 24 Februari 2010

hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

Semakin maraknya kasus demonstrasi yang menuntut hak-hak mereka sebagai warga Negara. Tetapi terkadang mereka lupa apakah mereka sudah menjalani semua kewajiban mereka sebagai warga Negara sesuai UUD RI???? Sehingga mereka terkadang tidak menyadari sebenarnya apa sih hak dan kewajiban warga Negara Republik Indonesia yang sudah di atur dalam UUD.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan selalu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban berasal dari kata wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan selalu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditentukan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (penjelasan UUD 1945 pasal 26). Warga Negara bisa juga disebut sebagai anggota sebuah Negara.

 

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945

Bab X pasal 26, 27, 28 & 30 tentang warga Negara

·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

·          Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.