Rabu, 10 Maret 2010

Demokrasi di Indonesia

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

4 Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR, dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam Pemilu.

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.

1. Pertama adalah Demokrasi Liberal dimasa kemerdekaan Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia.

2. Kedua adalah Demokrasi Terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan.

3. Ketiga adalah Demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto,

4. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.

Terdapat 2 Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

1. Pemerintahan Monarki

1) Monarki mutlak, dimana raja bersikap otoriter dan sebagai penentu kebijaksanaan.

2) Monarki konstitusional, dimana raja tidak bersikap otoriter dan diatur oleh undang-undang.

3) Monarki parlementer, dimana raja tidak otoriter dan masih ada parlementer.

2. Pemerintahan Republik

Republik berasal dari bahas latin. Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Jadi menurut bahasa, republik adalah pemerintahan untuk rakyat.

Namun republika berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Tetapi tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perlakuan secara demokratis. Banyak negara yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semua sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kekuasaan eksekutif. Dari segi mana yang lebih demokratik memang tidak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presiden memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Misalnya, Amerika serikat yang dianggap sebagai simbol demokrasi.

Rabu, 24 Februari 2010

hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

Semakin maraknya kasus demonstrasi yang menuntut hak-hak mereka sebagai warga Negara. Tetapi terkadang mereka lupa apakah mereka sudah menjalani semua kewajiban mereka sebagai warga Negara sesuai UUD RI???? Sehingga mereka terkadang tidak menyadari sebenarnya apa sih hak dan kewajiban warga Negara Republik Indonesia yang sudah di atur dalam UUD.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan selalu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban berasal dari kata wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan selalu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditentukan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (penjelasan UUD 1945 pasal 26). Warga Negara bisa juga disebut sebagai anggota sebuah Negara.

 

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945

Bab X pasal 26, 27, 28 & 30 tentang warga Negara

·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

·          Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.