Minggu, 09 Mei 2010

PERAN WARGA NEGARA


Dengan sebelumnya telah mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui peran warga negara itu sendiri antara lain :

1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.

2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.

5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa.

7. Menciptakan kerukunan umat beragama.

8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

10. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dan lain-lain).

11. Memperyahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA


Hak dan kewajiban harus lah seimbang. Sering kali orang terlalu sibuk menuntut hal-hal yang menurut mereka adalah hak mereka sebagai warga negara dan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban warga negara, antara lain:

1. Melaksanakan aturan hukum

2. Menghargai orang lain

3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat

4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya

5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional

6. Membayar pajak

7. Menjadi saksi pengadilan

8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain

Tanggung Jawab Warga Negara

1. Mewujudkan kepentingan nasional

2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa

3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan

4. Memelihara dan memperbaiki domokrasi

HAK WARGA NEGARA

Terkadang banyak orang yang menuntut hak mereka meskipun terkadang mengabaikan hak orang lain yang sama-sama sebagai warga negara yang terwujud dengan masih banyaknya diskriminasasi, keadilan yang tidak merata, kekerasan termasuk KDRT, pendidikan, pekerjaan, mengeluarkan pendapat dan masih banyak lagi. Adapun hak asasi manusia dan warga negara telah diatur dan dituliskan dalam UUD 1945 yang mencakup:

1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)

2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayai 1)

3. Hak atas dasar persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)

6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)

7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)

8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)

9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)

10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)

11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)

12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)

13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)

14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)

15. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

16. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)

17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)

18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)

19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)

20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)

21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 ayat 2)

22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)

23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)

24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)

25. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)

26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)

28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 ayat 2)

29. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)

30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan meupun tulisan (pasal 28)

31. Hak kebebasan beragama (paal 29)

32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)